GudangIlmuFarmasi – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia (APTFI) telah menetapkan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) pada tahun 2016.
TUJUAN
· Memastikan bahwa seorang apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya dan mampu memberikan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan tentang praktik kefarmasian.
· Memberikan arah dalam pengembangan pendidikan farmasi (a.l. identifikasi dan penetapan capaian pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan evaluasi hasil belajar) dan pelatihan ditempat kerja .
· Memberikan arah bagi apoteker dalam pengembangan kompetensi diri secaraberkelanjutan.
STRUKTUR
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia terdiri dari 10 (sepuluh) standar kompetensi. Kompetensi dalam sepuluh standar tersebut merupakan persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktikprofesi.
Standar Kompetensi:
01. Praktik kefarmasian secara professional dan etik
02. Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi
03. Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan
04. Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan
05. Formulasi dan produksi sediaan farmasi
06. Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat
07. Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan
08. Komunikasi efektif
09. Ketrampilan organisasi dan hubungan interpersonal
10. Peningkatan kompetensi diri
Masing-masing area kompetensi terdiri dari beberapa unit kompetensi disertai deskripsi ringkas kemampuan praktik yang diharapkan. Setiap unit kompetensi dilengkapi dengan elemen kompetensi yaitu kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh apoteker pada saat lulus dan masuk ke tempat praktik/kerja.
Selengkapnya :