GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan Rancangan Draft Peraturan BPOM terkait “Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker”.
Praktisi dan Masyarakat diminta untuk memberikam masukan hingga 12 Juli 2019 melalui email standardterapetik@yahoo.com dan subditskko@gmail.com.
Berikut adalah rancangan Peraturan BPOM terkait “Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker”
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin Obat Antikanker telah memenuhi
aspek khasiat dan keamanan, perlu menetapkan pedoman yang mengatur mengenai tata cara penilaian khasiat dan keamanan obat antikanker;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker;
Selengkapnya :