GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) merilis Farmakope Indonesia Edisi VI tahun 2020 dalam Peraturan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI 2020 (FI VI).
FI VI perlu diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, perlu menetapkan Farmakope Indonesia. Selain itu, FI V Tahun 2014, yang telah dilengkapi dengan Suplemen I, Suplemen II, dan Suplemen III, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian.
Perkembangan jenis dan sediaan obat beredar di Indonesia serta perkembangan standar mutu agar terharmonisasi dengan standar internasional mendorong untuk disusunnya Farmakope Indonesia
Edisi VI.
Untuk itu dibentuk Panitia Penyusun Farmakope Indonesia Edisi VI melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/39/2020
tanggal 10 Januari 2020. Farmakope Indonesia Edisi VI ditetapkan sebagai
standar mutu obat di Indonesia oleh Menteri Kesehatan RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI ini.