GudangIlmuFarmasi – Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN), Drs. Purwadi, MM, ME, Apt., mengirimkan surat edaran tertanggal 1 November 2018 terkait Tata Cara Legalisir Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) terbaru untuk disebarkan kepada seluruh Apoteker di Indonesia melalui Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia.
Sehubungan dengan kebutuhan Legalisir STRA, KFN menyampaikan tata cara legalisir STRA sebagai berikut :
- Legalisir STRA merupakan Salinan STRA yang disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang di Sekretariat KFN.
- Jumlah dokumen Legalisir STRA yang disetujui akan ditentukan oleh KFN dengan alasan kebutuhan yang disampaikan.
- Pengajuan Legalisir STRA harus melampirkan berkas sebagai berikut :
- Surat Permohonan Legalisir STRA dengan mencantumkan alasan (format terlampir)
- Fotokopi STRA asli dengan ukuran sesuai dengan format STRA asli (kerta F4 dan tidak berwarna) sebanyak 1 (satu) lembar.
Demikian Tata Cara legalisir STRA untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.