efek samping

Tahukah Anda Bedanya Efek Samping dan Reaksi Merugikan dari Obat?

GudangIlmuFarmasi – Perbedaan pengertian efek samping (side effect), kejadian merugikan (adverse event), dan reaksi merugikan (adverse reaction) dari obat telah dijelaskan oleh World Health Organization (WHO). Khususnya bagi tenaga kefarmasian hal ini penting untuk diketahui.

Dalam tulisan ini akan dijelaskan pengertian dan perbedaan :

Daftar Isi

1. Pharmacovigilance

Ilmu dan kegiatan yang berkaitan dengan deteksi, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah terkait obat lainnya (WHO, 2002)

2. Adverse event (kejadian merugikan)

Kejadian medis sementara yang berhubungan dengan penggunaan obat, tetapi tidak selamanya terkait sebab-akibat.

3. Adverse reaction (reaksi merugikan)

Tanggapan terhadap obat yang berbahaya dan tidak diinginkan, dan yang terjadi pada dosis yang biasa digunakan pada manusia untuk profilaksis, diagnosis, atau terapi penyakit, atau untuk modifikasi fungsi fisiologis. (WHO, 1972)

3.1. Unexpected adverse reaction (reaksi merugikan yang tidak diharapkan)

Tidak konsisten dengan informasi produk yang berlaku atau karakteristik obat.

3.2. Serious adverse reaction (reaksi merugikan yang serius)

Setiap kejadian medis yang tak diinginkan yang terjadi pada semua dosis;
– Menghasilkan kematian
– Mengancam kehidupan
– Membutuhkan rawat inap atau perpanjangan rawat inap yang ada
– Menghasilkan kecacatan presisten yang signifikan atau ketidakmampuan

4. Side effect (efek samping)

Efek yang tidak diinginkan yang terjadi pada dosis normal yang berhubungan dengan sifat farmakologinya.

Penjelasan perbedaan reaksi merugikan dan efek samping

Seorang apoteker kandidat PhD dari the Lake Erie College of Osteopathic Medicine (LECOM), USA, Shelby Leheny mencoba menjelaskan bahwa reaksi merugikan adalah reaksi yang tidak diinginkan yang dihasilkan dari minum obat dengan benar.

Reaksi ini baik dapat menjadi reaksi tipe A atau reaksi tipe B. Reaksi Tipe A merupakan efek samping yang dapat diprediksi yang umumnya tergantung dosis dan dapat ringan, sedang, atau berat.

Baca :  Kemenkes Bentuk Tim Penyusun Daftar Obat Darurat Untuk Dokter Praktik Mandiri

Reaksi tipe B benar-benar tak terduga dan tidak ada hubungannya dengan dosis. Reaksi ini terjadi lebih sering dan dipengaruhi oleh faktor-faktor kerentanan pasien tertentu seperti alergi obat dan intoleransi.

Seorang pasien mungkin mengalami peristiwa buruk karena kurangnya penyedia layanan kesehatan tentang pengetahuan tentang obat dan obat mekanisme lengkap. Kejadian ini tidak diharapkan baik oleh dokter atau pasien dan efek dapat dikurangi dengan menurunkan dosis atau berhenti mengkonsumsi semua obatnya.

Sedangkan efek samping adalah efek yang tidak diinginkan yang terjadi ketika obat diberikan pada dosis tertentu. Tidak seperti reaksi merugikan, efek samping kebanyakan mampu diramalkan oleh dokter, dan pasien diminta menyadari efek yang bisa terjadi saat terapi.

Beberapa obat bahkan digunakan karena efek samping mereka, salah satu contoh yaitu penggunaan mirtazapine digunakan pada pasien anoreksia karena obat berpotensi menyebabkan kenaikan berat badan. Efek samping dilacak dan diselidiki secara luas selama uji klinis sebelum memasuki pasar.

Sumber :

‘Adverse Event,’ Not the Same as ‘Side Effect’ http://www.pharmacytimes.com/contributor/shelby-leheny-pharmd-candidate-2017/2017/02/adverse-event-not-the-same-as-side-effect (diakses 27 Februari 2017).

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

Peran dan Fungsi Kolegium Setelah Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Gudang Ilmu Farmasetika – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, landscape kesehatan …