X

PMK No 28 Th. 2021 : Pedoman Penggunaan Antibiotik

GudangIlmuFarmasi – Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2021 terkait Pedoman Penggunaan Antibiotik dengan menimbang bahwa untuk mewujudkan pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional di Indonesia, diperlukan pedoman penggunaan antibiotik.

Selain itu, mendukung Program Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui peningkatan ketepatan
penggunaan antibiotik dalam pelayanan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum.

Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik digunakan sebagai:
a. pedoman penggunaan antibiotik bagi praktik mandiri dokter atau dokter gigi, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan rumah sakit; dan
b. pedoman bagi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter atau dokter gigi.

Penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyakit infeksi;
b. penggunaan antibiotik secara bijak; dan
c. penggunaan antibiotik profilaksis dan terapeutik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Isi

Lampiran Pedoman Penggunaan Antibiotik

Bab I Pendahuluan

Bab II Infeksi

Bab III Penggunaan Antibiotik Secara Bijak

Bab IV Penggunaan Antibiotik Profilaksis dan Terapeutik

Bab V Penutup

Sumber

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post