GudangIlmuFarmasi – Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2021 terkait Pedoman Penggunaan Antibiotik dengan menimbang bahwa untuk mewujudkan pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional di Indonesia, diperlukan pedoman penggunaan antibiotik.
Selain itu, mendukung Program Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui peningkatan ketepatan
penggunaan antibiotik dalam pelayanan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum.
Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik digunakan sebagai:
a. pedoman penggunaan antibiotik bagi praktik mandiri dokter atau dokter gigi, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan rumah sakit; dan
b. pedoman bagi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter atau dokter gigi.
Penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyakit infeksi;
b. penggunaan antibiotik secara bijak; dan
c. penggunaan antibiotik profilaksis dan terapeutik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar Isi
Lampiran Pedoman Penggunaan Antibiotik
Bab I Pendahuluan
Bab II Infeksi
Bab III Penggunaan Antibiotik Secara Bijak
Bab IV Penggunaan Antibiotik Profilaksis dan Terapeutik
Bab V Penutup
Sumber