GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilisis Buku Pedoman Petunjuk Teknis Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tahun 2019.
Kata Pengantar
Direktur Pelayanan Kefarmasian, Dita Novianti S.A, S.Si.,Apt., M.M, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di Apotek, apoteker harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat berbagai macam aktifitas baik pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Akan tetapi, masih terdapat beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasian.
Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian. Harapan kami petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan pelayanan kefarmasian di Apotek.
Kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Juknis ini.
Semoga penyusunan Petunjuk Teknis Pelayanan Kefarmasian ini dapat bermanfaat dalam peningkatan keselamatan pasien serta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Apotek.
Latar belakang
Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Apotek haruslah mampu
menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rangka peningkatan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien, dilakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar di fasilitas kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan
Permenkes No 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat kebijakan pelayanan kefarmasian termasuk pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Akan tetapi, masih terdapat beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasian. Selain itu, terdapat amanat pada Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 untuk menyusun Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang diharapkan dapat menjadi pedoman Apoteker di Apotek dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang sesuai standar.
Selengkapnya :