X

Permenkes No 34/2021 : Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

GudangIllmuFarmasi – Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Klinik berperan dalam meningkatkan akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu, dan merata bagi seluruh penduduk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Klinik dikategorikan menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sedangkan Klinik Utama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Klinik merupakan salah satu fasilitas Pelayanan Kefarmasian tempat dilaksanakannya pekerjaan kefarmasian.

Pelayanan Kefarmasian pada Klinik rawat inap bersifat wajib, sementara pada Klinik rawat jalan tidak bersifat wajib. Klinik Rawat Inap dan Klinik Rawat Jalan yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian, wajib memiliki Instalasi Farmasi dengan penanggung jawab seorang Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

Pelayanan Resep pada Klinik rawat jalan yang tidak memiliki Apoteker dilakukan di apotek atau Klinik lain yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Klinik Rawat Jalan yang tidak dapat melaksanakan Pelayanan Kefarmasian secara mandiri dapat memanfaatkan jejaring Pelayanan Kefarmasian atau bekerja sama dengan Klinik lain atau apotek untuk memberikan Pelayanan Kefarmasian.

Dalam menjalankan praktik kefarmasian di Klinik, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian sehingga pelayanan yang diberikan optimal dan bermutu, mampu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian Apoteker melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan Pelayanan Farmasi Klinis. Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan.

Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio- pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan Obat yang rasional.

Dalam melakukan praktik kefarmasian, Apoteker dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Dalam memberikan Pelayanan Kefarmasian di Klinik, diperlukan standar sebagai panduan untuk tenaga kefarmasian agar dapat melakukan Pelayanan Kefarmasian secara optimal.

Selengkapnya di

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post