GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan buku pedoman penyusunan rencana kebutuhan obat dan pengendalian persediaan obat di Rumah Sakit tahun 2019.
Kata Pengantar
Direktur Pelayanan Kefarmasian, Dita Novianti, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan dan pengendalian persediaan obat yang dilakukan dengan baik oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat menjamin ketersediaan obat dan menghindari permasalahan kekosongan atau stok obat berlebih di rumah sakit, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya kesehatan.
Perencanaan kebutuhan obat yang baik dilakukan dengan menggunakan metodologi dan analisa kebutuhan yang sesuai serta menggunakan data-data pendukung agar validitas hasil perencanaan dapat mendekati ketepatan kebutuhan. Selain perencanaan yang baik, upaya untuk menjamin ketersediaan obat di rumah sakit juga dilakukan dengan pengendalian persediaan obat, serta mitigasi jika terjadi permasalahan dalam ketersediaan obat.
Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam merencanakan kebutuhan dan mengendalikan persediaan obat serta dapat dipergunakan oleh pihak manajemen di rumah sakit dalam pengendalian biaya obat dan pemenuhan kebutuhan obat.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada para kontributor, tim penyusun, dan seluruh pihak yang telah menyumbangkan ide dan pemikirannya, hingga tersusunnya pedoman ini.
Latar Belakang
Anggaran belanja obat di rumah sakit merupakan komponen terbesar dari pengeluaran rumah sakit. Dibanyak negara berkembang belanja obat di rumah sakit dapat menyerap sekitar 40 s.d 50% dari biaya keseluruhan rumah sakit. Biaya yang besar tersebut tentunya harus dikelola dengan efektif dan efisien, mengingat dana untuk pembelian obat di rumah sakit tidak selalu sesuai dengan kebutuhan.
Adanya perubahan sistem pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuntut apoteker di rumah sakit untuk bisa beradaptasi dengan peraturan yang berlaku dalam membuat perencanaan dan pengelolaan obat sehingga dapat menjamin ketersediaan obat di rumah sakit. Secara nasional, pemerintah membutuhkan data rencana kebutuhan obat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit sebagai dasar untuk perencanaan kebutuhan obat nasional.
Perencanaan kebutuhan obat di rumah sakit yang baik akan mendorong perencanaan kebutuhan obat nasional yang baik pula, sehingga mengoptimalkan ketersediaan obat secara nasional.
Efisiensi penggunaan obat dapat dicapai melalui perencanaan dan pengendalian obat yang baik. Jika pengelolaan tidak efisien akan berdampak negatif terhadap rumah sakit maupun pasien secara medis maupun ekonomi. Dari beberapa penelitian ditemukan masih banyak rumah sakit yang tidak melakukan proses perencanaan dan pengendalian obat yang baik, sehingga menyebabkan permasalahan seperti obat kosong, stok berlebih, temuan obat rusak dan obat kadaluarsa di tempat pelayanan.
Perencanaan kebutuhan obat dan pengendalian persediaan obat di rumah sakit merupakan bagian dari rantai tata kelola obat di rumah sakit yang meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan obat, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pemusnahan, penarikan, administrasi, pemantauan dan evaluasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Perencanaan Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit, sebagai acuan bagi apoteker dalam melakukan perencanaan kebutuhan obat dan pengendalian persediaan obat yang sesuai standar. Dengan demikian dapat menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.
Selengkapnya :