GudangIlmuFarmasi – Setiap apoteker yang akan melakukan praktik kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, saat ini dilakukan pendaftaran atau pemberkasan secara online.
Daftar Isi
Persyaratan pengajuan STRA
- Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
- Fotocopy Ijazah Apoteker.
- Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
- Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
- Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
- STRA Asli (apabila untuk Perpanjangan saja).
- Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini)
- Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker
Contoh surat pernyataan Ketentuan Etika Profesi
Surat resmi Tata Cara registrasi ulang STRA
8 langkah yang harus diikuti untuk memperoleh STRA
1 Register atau Daftar ( Bagi Anda yang belum punya username & password).
Kunjungi http://stra.depkes.go.id/
- Pada pilihan pernah terdaftar pilih “Iya” Jika Anda merasa pernah terdaftar, jika tidak lanjutkan dengan mengisi username dan password sesuai keinginan anda.
- Lalu Masukan alamat email yang Anda miliki.
- Setelah klik submit, periksa pesan konfirmasi pada email Anda, jika tidak ada pada “Inbox” mohon periksa pada menu “Spam” lalu klik url konfirmasi yang tertera pada email untuk mengaktivasi akun Anda.
2 Lengkapi Form Profil & Data Diri Anda dengan benar.
- Login menggunakan usename dan password yang anda buat. lalu isi semua form dengan benar.
- Pastikan data yang Anda isi adalah data yang benar.
3 Lengkapi Form Pengajuan atau Perpanjangan dengan benar.
4 Email ke Sekretariat KFN untuk mendapatkan “Kode Billing”, Kemudian lakukan pembayaran ke BANK/Kantor POS.
- Email ke : sekretariat.kfn@gmail.com untuk mendapatkan “Kode Billing”.
- Pembayaran dilakukan di Bank atau Kantor Pos (dengan masa aktif Kode Billing selama 3 hari).
Daftar BANK
5 Kirim Berkas Persyaratan melalui POS.
Cetak Pengajuan :
- Cetak surat, Kop dan siapkan persayaratan berkas lainnya.
- Lengkapi persayaratan berkas, dan kirimkan ke alamat berikut :Sekretariat KFN
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
Jakarta 12950
6 Data & Berkas Persyaratan akan di verifikasi oleh Admin.
7 Penyelesaian Pembuatan Registrasi/Izin (10 hari Kerja).
Cek status pengajuan
- Penyelesaian pembuatan Registrasi/Izin oleh admin adalah 10 (sepuluh) hari kerja, dan Anda akan mendapakan email mengenai status permohonan Anda atau anda dapat mengecek pada halaman profil.