GudangIlmuFarmasi – Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber hayati besar dan berpotensi untuk dapat digunakan sebagai bahan baku obat bahan alam. Sebagaimana kita ketahui dalam masa pandemi COVID-19, peningkatan kebutuhan bahan baku pembuatan obat di dalam negeri mengalami hambatan dalam akses mendapatkannya karena ketergantungan pada bahan baku obat kimia yang besar dari impor.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk terus berinovasi dan dapat mandiri dengan mengembangkan obat dengan sumber bahan alam dari dalam negeri sehingga dapat digunakan sebagai alternatif dalam memenuhi kebutuhan obat di Indonesia.
Informatorium Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) merupakan informasi tentang obat bahan alam yang telah disetujui dan digunakan di Indonesia dalam bentuk produk Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka (FF). Kedua jenis produk itu merupakan produk obat hasil pengembangan dari pemanfaatan bahan-bahan alam di Indonesia. Informatorium melingkupi juga bagaimana proses bahan baku alam menjadi produk yang aman, berkhasiat dan bermanfaat untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Pengembangan obat bahan alam menjadi OHT maupun FF merupakan upaya pembuktian ilmiah, sehingga keberadaannya dapat digunakan sebagai substitusi atau komplementer dalam penanganan atau terapi pada kondisi suatu penyakit. Hal ini tentunya diperlukan banyak riset dan penelitian terhadap bahan alam tersebut sebelum dapat digunakan sebagai obat bahan alam. Salah satu tujuannya adalah agar ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku obat kimia sintetis dapat ditekan sehingga mengurangi volume impor Indonesia.
Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah terstandar kandungan bahannya dengan khasiat yang telah dibuktikan secara uji praklinik, sedangkan Fitofarmaka (FF) merupakan obat bahan alam yang telah melalui pembuktian uji praklinik dan uji klinik serta telah terstandar kandungan bahannya. Pengembangan OHT dan FF di Indonesia, selain untuk mengangkat dan melindungi pemanfaatan tanaman obat asli Indonesia, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
Secara ringkas, informatorium ini memberikan penjelasan tentang bagaimana proses obat bahan alam dapat dimanfaatkan menjadi OHT maupun FF serta produk apa saja yang telah terdaftar di Badan POM.
Kepala BPOM menyambut baik dengan terbitnya buku “Informatorium Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Masa Pandemi COVID-19” yang bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat
untuk secara bijak dan rasional dalam menggunakan produk HT dan FF.
Disamping itu sebagai upaya pengembangan minat masyarakat untuk mengonsumsi produk obat alternatif berbahan alam sehingga mendukung upaya dalam rangka membangun kemandirian pengobatan di Indonesia serta mendukung upaya preventif dalam membangun daya tahan tubuh melalui konsumsi OMAI dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Obat bahan alam dan asli Indonesia yang sudah memiliki bukti ilmiah terkait keamanan dan khasiat, pada buku ini disebut dengan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). OMAI terdiri dari Obat
Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka (FF). OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah distandardisasi bahan bakunya (bahan baku yang digunakan dalam produk jadi), telah memenuhi persyaratan aman dan mutu sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik, sedangkan FF adalah sediaan obat bahan alam yang telah distandardisasi bahan baku dan produk jadinya, telah memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan persyaratan yang berlaku, status keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik.
Kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan semakin meningkat. Saat ini kebutuhan terhadap obat semakin besar, sehingga diperlukan pilihan dari masyarakat tidak hanya produk sintetis tapi
juga produk bahan alam/ herbal. Penggunaan obat bahan alam asli Indonesia di masyarakat tidak hanya bertujuan sebagai tindakan kuratif saja tapi juga preventif, rehabilitatif dan paliatif suatu penyakit.
Saat ini, tercatat sudah terdaftar 62 produk OHT dan 25 produk FF di Badan POM. Penggunaan produk OHT dan FF harus rasional, bijak, dan tepat.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu membaca setiap informasi yang tercantum pada penandaan/kemasan sebelum menggunakan produk, baik itu informasi mengenai Khasiat, Peringatan/Perhatian, Kontra Indikasi, Interaksi Obat dan Efek Samping. Pada keadaan tertentu seperti bila sedang menggunakan obat-obatan lain atau bila memiliki kondisi tertentu seperti hamil, anak-anak, lanjut usia, sebaiknya penggunaan produk dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan.
Meningkatnya kasus COVID-19 saat ini dan belum adanya obat pencegahan maupun terapi untuk COVID-19, mendorong penggunaan obat bahan alam sebagai salah satu upaya dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. Tidak semua produk OHT dan FF dapat digunakan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pemanfaatan produk OHT dan FF dalam menghadapi COVID-19, bertujuan untuk menjaga daya tahan tubuh sebagai bagian dari upaya preventif dan upaya meringankan atau meredakan gejala penyakit.
Saat ini, belum ada obat bahan alam baik OHT dan FF yang disetujui untuk mengobati COVID-19. Beberapa produk OHT maupun FF yang dapat digunakan pada masa pandemi saat ini, antara lain adalah:
A. Produk OHT dengan khasiat
- memelihara daya tahan tubuh,
- Membantu memelihara kesehatan badan
- Meredakan gejala masuk angin seperti rasa meriang, rasa mual, perut kembung, keluar keringat dingin, kepala pusing dan capek-capek serta melegakan tenggorokan, meredakan batuk
- Membantu meredakan batuk. Membantu melegakan tenggorokan
- Membantu meringankan gejala pilek yang disertai sakit tenggorokan
B. Produk FF dengan khasiat - Memelihara/ memperbaiki sistem imun (Immunoodulator)
Selengkapnya