GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan Draft “Rancangan Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring”. Para Praktisi dan Masyarakat diminta untuk memberikan masukan hingga tanggal 18 Juni 2019.
Berikut adalah Rancangan Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring :
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu/bergizi dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan perdaganga secara daring dengan memfasilitasi pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat
dan makanan secara daring;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring;
Selengkapnya :