gudang-ilmu-farmasetika-logo

Panduan Swamedikasi Penyakit Ringan Untuk Masyarakat dan Apoteker

GudangIlmuFarmasi – Pada tahun 2007, Direktorat Bina Farmasi dan Komunitas Klinik, Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI telah meluncurkan buku “Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas”. Dengan memiliki tujuan sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin melakukan swamedikasi dan sebagai bahan bacaan Apoteker untuk membantu masyarakat dalam melakukan swamedikasi.

Swamedikasi merupakan upaya pengobatan yang dilakukan sendiri. Dalam penatalaksanaan swamedikasi, masyarakat memerlukan pedoman yang terpadu agar tidak terjadi kesalahan pengobatan (medication error).

Apoteker sebagai salah satu profesi kesehatan sudah seharusnya berperan sebagai pemberi informasi (drug informer) khususnya untuk obat-obat yang digunakan dalam swamedikasi. Obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan bebas terbatas relatif aman digunakan untuk pengobatan sendiri (swamedikasi).

Agar mempermudah dalam membacanya secara online, di tulisan ini akan dibuat setiap halaman dengan penambahan ilustrasi yang lebih menarik.

Halaman pertama akan dibahas terkait Informasi Umum Obat, halaman berikutnya akan membahas tentang pedoman swamedikasi untuk batuk, flu, deman, nyeri, sakit maag, cacingan, diare, biang keringat, jerawat, kadas/kurap, ketombe, kutil, luka bakar, luka iris/serut, dan diakhiri dengan peranan apoteker dalam swamedikasi obat bebas dan obat bebas terbatas.

Hal Dasar Tentang Obat | Swamedikasi Penyakit Ringan | Peranan Apoteker dalam Swamedikasi |

Daftar Isi

Panduan Swamedikasi Penyakit Ringan Untuk Masyarakat dan Apoteker

Halaman 1 : Informasi Umum Tentang Obat yang Wajib Diketahui Masyarakat

1. Penggolongan Obat
2. Informasi pada Kemasan, Etiket dan Brosur
3. Tanda Peringatan
4. Cara Pemilihan Obat
5. Cara Penggunaan Obat
6. Efek Samping
7. Cara Penyimpanan Obat
8. Tanggal Kadaluarsa
9. Dosis
10. Hal yang harus diperhatikan

Halaman 2 : Swamedikasi untuk penyakit ringan

1. Batuk,
2. flu,
3. deman,
4. nyeri,
5. sakit maag,
6. cacingan,
7. diare,
8. biang keringat,
9. jerawat,
10. kadas/kurap,
11. ketombe,
12. kutil,
13. luka bakar,
14. luka iris/serut

Baca :  PerBPOM No 19 Tahun 2020 : Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat

Halaman 3 Peranan apoteker dalam swamedikasi obat bebas dan obat bebas terbatas

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

Peran dan Fungsi Kolegium Setelah Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Gudang Ilmu Farmasetika – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, landscape kesehatan …